Legislator Pertanyakan Kinerja Kementerian ATR BPN Atasi Kendala Di lapangan

07-09-2020 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun. Foto : Runi/Man

 

Pada Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun mempertanyakan mengenai beberapa kendala yang seringkali ditemui dalam kunjungan kerja Komisi II di lapangan, khususnya di wilayah Indonesia Timur. Kendala utama tersebut di antaranya adalah terkait masalah pengukuran tanah, tenaga, dan juga fasilitas.

 

“Sejak beberapa periode lalu, kalau kita melakukan kunjungan ke Badan Pertanahan di tingkat provinsi, terutama di wilayah Indonesia Timur, selalu mendapati adanya masalah tentang pengukuran tanah, tenaga, dan fasilitas.  Apakah masalah itu sudah dapat diatasi atau belum. Kalau belum diatasi, kira-kira ada gambaran dalam anggaran ini untuk mengatasi masalah-masalah seperti itu atau tidak,” ucap Komarudin di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2020).

 

Pada kesempatan itu Komarudin juga menyampaikan bahwa ada beberapa laporan dari masyarakat tentang terjadinya ketersendatan pelayanan dari Kementerian ATR/BPN di masa pandemi Covid-19 ini. “Pelayanan di masa pandemi Covid-19 ini agak mengalami ketersendatan dan tidak ada pelayanan khususnya mengenai tindakan fisik pengukuran di lapangan. Apakah hal itu sudah diatasi. Kalau (pandemi) Covid-19 ini berkepanjangan lalu apakah pelayanan itu tidak akan dilakukan,” ujarnya.

 

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mohammad Arwani Thomafi yang memimpin jalannya rapat menyampaikan, sesuai dengan jadwal atau siklus anggaran yang dikeluarkan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang menugaskan kepada seluruh komisi-komisi di DPR RI agar melakukan rapat kerja dengan mitra kerjanya dalam rangka membahas RKA/KL 2021 dari tanggal 2 sampai dengan 15 September 2020. Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Kementerian ATR/BPN dilakukan guna membahas RKA/KL berdasarkan Pagu Anggaran RAPBN Tahun Anggaran 2021.

 

“Pada kesempatan kali ini, Komisi II DPR RI ingin mendengarkan penjelasan terkait Pagu anggaran kementerian/lembaga mitra kerja Komisi II DPR RI yaitu Kementerian ATR/BPN, terkait sejauh mana (misalnya) perbandingannya dengan Pagu Indikatif yang telah kita bahas sebelumnya, sekaligus untuk mengetahui juga apakah terdapat usulan tambahan anggaran, baik yang berupa usulan baru ataupun yang telah sampaikan pada saat pembahasan pagu indikatif,” ucap Arwani.

 

Berdasarkan paparan yang disampaikan Sekjen Kementerian ATR/BPN, terungkap bahwa Kementerian ATR/BPN mengajukan usulan penambahan anggaran sebesar Rp 1,079 triliun yang akan digunakan untuk mendukung program pemulihan ekonomi. Selain itu diajukan pula adanya tambahan anggaran senilai Rp 135 miliar dan Rp 105 miliar untuk program lainnya.

 

Komisi II berharap, Kementerian ATR/BPN dapat melaksanakan kinerjanya dengan baik sesuai dengan yang diharapkan. Komisi II mengingatkan agar Kementerian ATR/BPN senantiasa memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan. (dep/es)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...